Miris, Diduga Kades Tebing Gerinting Utara Ogan Ilir, Paksa Pecat 11 Perangkat Desa Tanpa SK Pemberhentian yang sah
-Sungguh miris, diduga Andi Wandira, Kepala Desa Tebing Gerinting Utara, Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir (OI), Paksa 11 perangkat di desanya tersebut, menandatangani surat penyataan pengunduran diri secara sepihak, tanpa ada penjelasan kesalahan yang jelas, selain itu juga tidak diterbitkan SK pemberhentian yang sah. Kamis, (8/6/2023)
Hal ini di ungkapkan oleh beberapa nara sumber yang tidak ingin namanya disebutkan (perangkat desa) yang mengalami hal tersebut kepada wartawan media ini,
"Ya saya dan 10 orang lainnya sebagai perangkat desa bukan mengundurkan diri secara resmi akan tetapi disuruh mundur alias dijebak atau setingan, kades itu, "ungkapnya
Dijelaskan oleh, nara sumber karena tidak ada satu pun dari kami, yang membuat surat pernyataan mengundurkan diri, melainkan surat itu memang telah ada, dibuat oleh kepala desa dan kami disuruh menadatanganinya, pada saat mau mengambil tunjangan/gaji waktu itu, terangnya.
"Apa bila tidak saya tanda tangani surat pengunduran diri dari perangkat desa, yang telah disiapkan oleh kades, maka gaji saya tidak diberikan oleh nya, sehingga secara terpaksa harus ditanda tangani surat pengunduran diri tersebut, "bebernya.
Untuk diketahui, surat pengunduran diri saya besarta kawan yang lain tersebut, ditanda tangani pada tanggal 27 Desember 2022 lalu bersama 10 orang perangkat desa lainnya, cetusnya.
"Namun anehnya, untuk pencairan dana desa (DD) tahap satu tahun 2023, saya beserta rekan perangkat desa lainnya disuruh untuk menandatangani berkas pencairan dana desa tahap tahap 1 tahun 2023, artinya kami masih menjabat sebagai aparat desa, "ujarnya
Lebih dalam, diungkapkannya, mengapa saya bisa berkata seperti ini, karena sampai sekarang belum menerima SK pemberhentian dari kepala desa, dan seharusnya jika ada pengangkatan perangkat desa yang baru, tentunya SK pemberhentian kami sudah terlebih dahulu dikeluarkan, dan disampaikan kepada kami, paparnya.
"Atas kejadian ini saya pribadi merasa dirugikan karena sampai saat ini tidak menerima SK pemberhentian, bahkan kepala desa sudah mengangkat perangkat desa yang baru" ujarnya.
Selanjutnya, dalam persoalan ini, apakah secara aturan dibenarkan mengangkat aparat desa baru tanpa mengeluarkan SK pemberhentian kepada kami, ucapnya.
Terlebih lagi, sampai sekarang tunjangan kami belum dibayarkan dari Januari tahun 2023 sampai sekarang dan hal itu sempat kami tanyakan kepada kepala desa, tutupnya.
Sampai berita ini diterbitkan, wartawan media ini telah berupaya sebanyak tiga kali ke rumah yang sekaligus sebagai kantor desa untuk menjumpai Kepala Desa Tebing Gerinting Utara, namun tidak bisa ditemui, untuk diminta tanggapannya secara resmi agar pemberitaan dapat berimbang, bahkan telah dihubungi melalui chat Via Whats-app, jawabnya,
"Kemarin la sudah kito konfirmasi ndo. Oh iyo ndo kagek kito bahas aku lagi diluar ndo ado urusan dikit, lagi ado acara ndo Agek be Ado bini bupati.
Pengirim berita biro Ogan Ilir: (Aprianto)
0 Komentar